" nama ustad " : " ust . ahmad sarwat , lc . , ma "

" judul " : " siapa yang wenang tetap 1 syawal ? "

" isi " : " beberapa tahun belakang ini seringkali jadi beda masuk 1 syawal , sehingga umat buat bingung . karena banyak metode tentu 1 syawal , maka di negara yang bukan negara islam seperti kita ini , " , " 1 . siapa yang wenang untuk tetap 1 syawal ( tentu turut al - qur ' an  hadits ) ? " , " 2 . boleh orang pimpin kelompok tetap itu dengan dasar pada ayat yang arti : hai orang - orang muslim , taat kamu kepada allah , dan rasul dan ulil amri di antara kamu . " , " 3 . apakah pimpin kelompok bisa juga sebut  " ulil amri minkum " , " demikian tanya saya , mudah - mudah ustadz kenan jawab "

" jawaban1 " : " fri 12 october 2007 00 : 12  " , "  4 . 953 views  n " , " n " , " n " , " beberapa tahun belakang ini seringkali jadi beda masuk 1 syawal , sehingga umat buat bingung . karena banyak metode tentu 1 syawal , maka di negara yang bukan negara islam seperti kita ini , " , " 1 . siapa yang wenang untuk tetap 1 syawal ( tentu turut al - qur ' an  hadits ) ? " , " 2 . boleh orang pimpin kelompok tetap itu dengan dasar pada ayat yang arti : hai orang - orang muslim , taat kamu kepada allah , dan rasul dan ulil amri di antara kamu . " , " 3 . apakah pimpin kelompok bisa juga sebut  " ulil amri minkum " , " demikian tanya saya , mudah - mudah ustadz kenan jawab " , " n " , " karena sudah pasti ada beda dapat di kalang para mujtahid dalam tetap jatuh tanggal 1 syawwal , maka khusus untuk masalah ini , harus ada tengah yang kata taat oleh semua mujtahid sebut . " , " apalagi ingat urus jatuh lebaran ini sangkut penting orang banyak , maka sepakat harus ambil dan satu harus lebih utama . " , " kita bisa maklum kalau ada beda dapat yang diam saja , karena memang tidak ada solusi . misal , beda dapat tentang jumlah bilang rakaat shalat tarawih , atau beda pandang tentang kesunnahan qunut shalat shubuh dan kebid ' ahannya . " , " demikian juga beda dapat dalam hukum selenggara hari besar seperti maulid nabi , isra ' mi ' raj , nuzulul quran dan terus . biar masing - masing mujtahid dapat sesuai dengan apa yang yakin bagai buah benar . " , " asal satu sama lain tidak saling ejek , cemooh , caci atau rang dengan jalan boikot , tidak mau tegur sapa hingga tuduh bagai calon huni neraka jahannam . " , " beda dapat dalam banyak masalah cabang syariah adalah buah pasti , tidak mungkin tampik dan mustahil hilang . demikian cara umum yang laku untuk tiap masalah furu ' iyah dalam masalah kaji fiqih . " , " namun khusus untuk tetap tanggal 1 syawwal , 1 ramadhan atau pun 1 dzulhijjah , harus ada sepakat di antara para mujtahid . tidak serah kepada masing - masing orang untuk tetap sendiri - sendiri . " , " sejarah agama kita sejak 14 abad yang lampau , baik lama masih ada khilafah islamiyah atau pada periode telah runtuh , tidak pernah ada mujtahid yang tetap sendiri jatuh hari raya itu . " , " ilmu hisab dan ilmu rukyatul hilal boleh kembang dan ajar oleh orang banyak , akan tetapi urus tanggal dan jatuh jadwal puasa serta lebaran , tetap harus serah kepada satu pihak di dalam dunia islam . " , " di masa khilafah masih ada dulu , orang khalifah adalah ambil putus akhir untuk masalah ini . itu rupa hak preogratifnya karena memang demikian yang laku oleh rasulullah saw bagai kepala negara tinggi di masa lalu . " , " dan hal yang sama selalu laku oleh para khalifah ganti beliau , baik abu bakar , umar , utsman , ali ridhwanullahi ' alaihim ajma ' in , putus ada di tangan khalifah bagai otoritas tinggi umat islam . " , " dan semua khalifah dari bagai dinasti bani umayyah , bani abbasiyah dan bani utsmaniyah juga laku hal yang sama . tidak ada satu pun elemen umat islam yang cara lancang tetap jadwal ramadhan dan syawwal sendiri . meski mereka ahli di bidang astronomi , hisab bahkan rukyatulhilal , namun biar bagaiamana pun mereka sangat hormat khalifah . " , " pasca runtuh khilafah " , " di masa kita sekarang ini di mana khilafah sudah tidak ada lagi , tradisi serah urus jadwal ramadhan dan syawwal kepada otoritas kuasa tinggi yang ada di tengah umat islam tetap langsung . " , " rakyat mesir yang rupa gudang ulama dan ilmuwan , tetap saja serah masalah ini kepada satu pihak . sama dengan perintah yang resmi mereka sepakat serah masalah ini kepada grand master al - azhar ( syaikhul azhar ) . dan yang tarik , begitu syaikhul azhar tetap putus , semua jamaah di mesir baik ikhwanul muslimin , ansharussunnah , takfir wal jihad , salaf sampai kepada kelompok - kelompok sekuler sepakat untuk taat , tunduk dan patuh kepada satu pihak . " , " hal yang sama juga kita saksi di saudi arabia . meski di sana ada banyak jamaah , kelompok , dan aktif yang sering kali saling salah dan beda dapat , tetapi khusus untuk jadwal ramadhan dan syawwal , mereka bisa akur dan patuh kepada putus mufti raja . " , " dan hal yang sama jadi di semua negeri islam , mereka semua kompak untuk serah urus ini kepada satu pihak , yaitu perintah muslim . " , " entah bagaimana cerita , di negeri kita yang konon negeri besar dengan jumlah duduk muslim di dunia , justru tiap pihak tidak bisa besar hati untuk serah masalah ini ke satu tangan saja . tiap ormas rasa punya hak 100 untuk tetap jatuh jadwal ibadah itu . " , " bahkan tanpa malu larang otoritas tinggi yaitu perintah untuk sikap dan jalan tugas . padahal yang selisih hanya urus ijtihad yang mungkin benar dan mungkin salah . nyaris tidak ada benar mutlak dalam masalah ini . sebab sama yang rukyat sudah pasti beda . dan sama yang hisab juga beda . dan beda itu akan selalu ada . " , " padahal maslalah ini adalah masalah nasional dan sangkut penting orang banyak . harus 200 juta umat islam serah masalah ini kepada satu pihak yang percaya dan konsekuen untuk patuh dan tunduk . " , " satu pihak itu harus adalah pihak yang netral , tidak punya penting kelompok , ahli di bidang rukyat dan hisab serta punya legitimasi . dan turut kami , pihak itu adalah perintah sah negeri ini . karena dalam hal ini perintah adalah pihak yang rupa otoritas tinggi umat islam . dan representasi bagai menteri agama ri . " , " kalau hukum hudud laku di negeri ini , maka beliau pula yang punya hak untuk rajam zina , potong tangan curi , cambuk minum khamar . dan lama ini , beliau pula yang milik hak cara sah untuk nikah wanita yang tidak punya wali . " , " buah ormas tidak punya hak apa untuk eksekusi hukum hudud , bagaimana tidak punya hak untuk nikah wanita tak wali . maka logika sederhana , harus juga tidak punya hak untuk tetap cara nasional tentang jatuh puasa dan lebaran . pintar apa pun orang yang ada di dalam ormas itu . "
